Thursday, June 27, 2013

Prosedur Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual Paten

        Paten dibagi menjadi 2, yaitu Paten dan Paten sederhana. Paten sederhana hanya untuk mematenkan sebuah produk yang sifatnya lokal, sedangkan Paten bersifat internasional.
        Cara pendaftaran paten dan paten sederhana hampir sama, hanya saja formulir dan biaya nya berbeda.
        Berikut adalah prosedur pendaftaran Paten :
  1. Pemohon Paten harus mengisi formulir,
    • Untuk formulir paten silahkan klik disini.
    • Untuk formulir paten sederhana silahkan klik disini.
  2. Pemohon Paten melampirkan kelengkapan-kelengkapan data paten. Mengenai harga paten, dapat dilihat disini.
  3. Mengirimkan berkas-berkas tersebut ke dopaten@dgip.go.id.
  4. Menunggu verifikasi dari dopaten@dgip.go.id, setelah itu membayar ke bank BRI.
  5. Mengirimkan kembali berkas-berkas tersebut bersama bukti pembayaran dari bank BRI ke dopaten@dgip.go.id.

Sumber : dgip.go.id

No comments:

Post a Comment