Cara pendaftaran paten dan paten sederhana hampir sama, hanya saja formulir dan biaya nya berbeda.
Berikut adalah prosedur pendaftaran Paten :
- Pemohon Paten harus mengisi formulir,
- Pemohon Paten melampirkan kelengkapan-kelengkapan data paten. Mengenai harga paten, dapat dilihat disini.
- Mengirimkan berkas-berkas tersebut ke dopaten@dgip.go.id.
- Menunggu verifikasi dari dopaten@dgip.go.id, setelah itu membayar ke bank BRI.
- Mengirimkan kembali berkas-berkas tersebut bersama bukti pembayaran dari bank BRI ke dopaten@dgip.go.id.
Sumber : dgip.go.id
No comments:
Post a Comment